You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Galandau
Galandau

Kec. Basidondo, Kab. Toli Toli, Provinsi Sulawesi Tengah

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN KEPMEDES NO. 3 TAHUN 2025

Administrator 03 Februari 2025 Dibaca 100 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBINAAN KEPMEDES NO. 3 TAHUN 2025

Galandau, 3 Februari 2025- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Galandau  dalam hal ini melaksanakan kegiatan Pembinaan dan sosialisasi terhadap BUMDes, tokoh masyarakat dan Aparatur Pemerintah desa. Pembinaan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Galandau 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Galandau, Bapak Kadim Djawal, menyampaikan bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 harus lebih terarah dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Sesuai dengan peraturan menteri, minimal 20% dari pagu dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama BUMDes, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif," ujarnya.

Pembinaan kali ini juga disampaikan Sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025 oleh Bapak Samsul, ST selaku PD/PLD (pendamping Desa) Galandau dan I Kadek Pasek Selaku Penyuluh Pertanian (PPL).

Aparatur Desa harus mampu mengetahui alur proses pencarian dana
Ketahanan pagan 20% ke bumdes dan bertanggung jawab melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi masing masing. Serta Menggali pontensi Ungulan desa masing masing, Tuturnya

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No. 03 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan desa serta daerah tertinggal di Indonesia. Keputusan seperti ini mengatur tentang kebijakan, pedoman, atau prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah Desa atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah tertinggal.

Tujuan sosialisasi pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa Dan BUMDES adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya serta mengoptimalkan keunggulan yang ada di desa dalam hal ini di bidang ketahanan pangan, Tutupnya.

Pada kesempatan ini pula perwakilan BUMDes Karya Makamur Desa Galandau menyampaikan komitmennya untuk mendukung program ketahanan pangan. "Kami siap mengoptimalkan peran BUMDes dalam pengelolaan lumbung pangan dan distribusi hasil pertanian. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan ketersediaan pangan di desa," ujar perwakilan BUMDes.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan